





Sebagai firma hukum yang berkomitmen pada profesionalisme dan integritas, kami memberikan layanan hukum perdata yang komprehensif, strategis, dan berorientasi pada solusi. Kami mendampingi klien perorangan maupun korporasi dalam pencegahan sengketa (preventif) maupun penyelesaian sengketa (represif), baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
1. Hukum Perjanjian & Kontrak
Kami membantu klien dalam:
Penyusunan, review, dan negosiasi kontrak
Perjanjian kerja sama bisnis
Perjanjian jual beli
Perjanjian utang piutang
Perjanjian sewa menyewa
Perjanjian distribusi dan keagenan
Addendum dan pembaruan kontrak
Legal opinion atas keabsahan dan risiko kontraktual
Kami memastikan setiap perjanjian memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.
2. Penyelesaian Sengketa Perdata
Kami mewakili klien dalam berbagai sengketa perdata, antara lain:
Wanprestasi (cidera janji)
Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Sengketa utang piutang
Sengketa jual beli
Sengketa kepemilikan dan penguasaan aset
Gugatan ganti rugi
Layanan meliputi:
Penyusunan somasi
Negosiasi dan mediasi
Penyusunan gugatan / jawaban / replik / duplik
Pembuktian dan pendampingan persidangan
Upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali
Kami beracara di seluruh lingkungan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di wilayah Republik Indonesia.
3. Hukum Keluarga & Waris
Kami menangani perkara:
Perceraian
Pembagian harta bersama (gono-gini)
Hak asuh anak
Pengesahan anak
Wasiat
Sengketa waris
Pendampingan dilakukan dengan pendekatan profesional dan sensitif terhadap aspek psikologis serta kepentingan terbaik para pihak.
4. Sengketa Properti & Pertanahan
Ruang lingkup layanan meliputi:
Sengketa kepemilikan tanah
Tumpang tindih sertifikat
Pengosongan lahan
Gugatan perbuatan melawan hukum atas tanah
Sengketa jual beli properti
Pendampingan dalam proses administrasi pertanahan
Kami juga melakukan koordinasi dan pendampingan terkait administrasi di Badan Pertanahan Nasional.
5. Kepailitan & PKPU
Kami memberikan pendampingan dalam:
Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Permohonan pailit
Representasi kreditor maupun debitor
Negosiasi restrukturisasi utang
Proses verifikasi piutang
Pendampingan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan praktik di Pengadilan Niaga.
6. Eksekusi Putusan & Upaya Hukum
Kami membantu klien dalam:
Permohonan sita jaminan
Eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap
Perlawanan (verzet)
Derden verzet (perlawanan pihak ketiga)
Pendekatan kami berfokus pada efektivitas eksekusi dan perlindungan kepentingan hukum klien.
Tim advokat kami berpengalaman menangani berbagai perkara litigasi dan non-litigasi.
Kami memberikan solusi strategis yang efektif, praktis, dan disesuaikan dengan kebutuhan klien.
Tim kami siap memberikan update berkala serta komunikasi yang jelas dan mudah dipahami.
Kami memberikan biaya terjangkau dengan tetap mengutamakan kualitas layanan profesional.
Tim pengacara profesional kami siap membantu Anda dengan pendampingan yang terpercaya, responsif, dan berorientasi pada solusi. Kami menangani berbagai perkara, mulai dari perdata, pidana, bisnis, hingga sengketa keluarga dengan pendekatan yang strategis dan penuh integritas. Konsultasikan permasalahan Anda sekarang!
Jl. Pancoran timur II Nomor 4, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760
Harapan Indah Bekasi Jl. Symphoni cluster nismara blok S1.15.07
+62 853-4223-8748
admin@prasetyarevsonlawfirm.id
Copyright 2026 Prasetya Revson Law Firm | Designed by Iniwebsiteku