1
previous arrow
next arrow
1
2
3
previous arrow
next arrow

Hukum Perdata

Sebagai firma hukum yang berkomitmen pada profesionalisme dan integritas, kami memberikan layanan hukum perdata yang komprehensif, strategis, dan berorientasi pada solusi. Kami mendampingi klien perorangan maupun korporasi dalam pencegahan sengketa (preventif) maupun penyelesaian sengketa (represif), baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.

1. Hukum Perjanjian & Kontrak

Kami membantu klien dalam:

  • Penyusunan, review, dan negosiasi kontrak

  • Perjanjian kerja sama bisnis

  • Perjanjian jual beli

  • Perjanjian utang piutang

  • Perjanjian sewa menyewa

  • Perjanjian distribusi dan keagenan

  • Addendum dan pembaruan kontrak

  • Legal opinion atas keabsahan dan risiko kontraktual

Kami memastikan setiap perjanjian memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

2. Penyelesaian Sengketa Perdata

Kami mewakili klien dalam berbagai sengketa perdata, antara lain:

  • Wanprestasi (cidera janji)

  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

  • Sengketa utang piutang

  • Sengketa jual beli

  • Sengketa kepemilikan dan penguasaan aset

  • Gugatan ganti rugi

Layanan meliputi:

  • Penyusunan somasi

  • Negosiasi dan mediasi

  • Penyusunan gugatan / jawaban / replik / duplik

  • Pembuktian dan pendampingan persidangan

  • Upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali

Kami beracara di seluruh lingkungan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di wilayah Republik Indonesia.

3. Hukum Keluarga & Waris

Kami menangani perkara:

  • Perceraian

  • Pembagian harta bersama (gono-gini)

  • Hak asuh anak

  • Pengesahan anak

  • Wasiat

  • Sengketa waris

Pendampingan dilakukan dengan pendekatan profesional dan sensitif terhadap aspek psikologis serta kepentingan terbaik para pihak.

4. Sengketa Properti & Pertanahan

Ruang lingkup layanan meliputi:

  • Sengketa kepemilikan tanah

  • Tumpang tindih sertifikat

  • Pengosongan lahan

  • Gugatan perbuatan melawan hukum atas tanah

  • Sengketa jual beli properti

  • Pendampingan dalam proses administrasi pertanahan

Kami juga melakukan koordinasi dan pendampingan terkait administrasi di Badan Pertanahan Nasional.

5. Kepailitan & PKPU

Kami memberikan pendampingan dalam:

  • Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

  • Permohonan pailit

  • Representasi kreditor maupun debitor

  • Negosiasi restrukturisasi utang

  • Proses verifikasi piutang

Pendampingan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan praktik di Pengadilan Niaga.

6. Eksekusi Putusan & Upaya Hukum

Kami membantu klien dalam:

  • Permohonan sita jaminan

  • Eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap

  • Perlawanan (verzet)

  • Derden verzet (perlawanan pihak ketiga)

Pendekatan kami berfokus pada efektivitas eksekusi dan perlindungan kepentingan hukum klien.

Mengapa Harus Memilih Kami?

Tim Profesional

Tim advokat kami berpengalaman menangani berbagai perkara litigasi dan non-litigasi.

Pendekatan Solutif

Kami memberikan solusi strategis yang efektif, praktis, dan disesuaikan dengan kebutuhan klien.

Repond Cepat

Tim kami siap memberikan update berkala serta komunikasi yang jelas dan mudah dipahami.

Biaya Kompetitif

Kami memberikan biaya terjangkau dengan tetap mengutamakan kualitas layanan profesional.

Anda sedang menghadapi masalah hukum?

Tim pengacara profesional kami siap membantu Anda dengan pendampingan yang terpercaya, responsif, dan berorientasi pada solusi. Kami menangani berbagai perkara, mulai dari perdata, pidana, bisnis, hingga sengketa keluarga dengan pendekatan yang strategis dan penuh integritas. Konsultasikan permasalahan Anda sekarang!

Kontak Kami

Alamat Kantor Jakarta :

Jl. Pancoran timur II Nomor 4, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12760

Alamat Kantor Bekasi :

Harapan Indah Bekasi Jl. Symphoni cluster nismara blok S1.15.07

Whatsapp :

+62 853-4223-8748

Email :

admin@prasetyarevsonlawfirm.id

Copyright 2026 Prasetya Revson Law Firm | Designed by Iniwebsiteku

Scroll to Top